Pengertian Pemerintahan daerah berdasarkan undang-undang

Pengertian Pemerintahan daerah berdasarkan undang-undang
Informasi pemerintahan. Indonesia merupakan negara yang menggunakan sistem pemerintahan Presidensial. Di indonesia, sistem pemerintahan didalam negeri dibagi lagi menjadi 2 tipe pemerintahan. Yaitu pemerintahan terpusat dan juga pemerintahan daerah. Pemerintah pusat memberikan wewenang untuk suatu daerah untuk membangun daerahnya masing-masing dengan cara memanfaatkan kelebihan atau potensi suatu daerah masing-masing. Hal ini lebih sering disebut hak otonomi daerah.

Pengertian Hak Otonomi daerah adalah wewenang atau kekuasaan pemerintah daerah untuk menagtur sendiri daerah otonomnya dengan memanfaatkan potensi yang ada di daerah tersebut, meliputi potensi sumber daya alam maupuns umber daya manusia yang bertujuan untuk mengembangkan dan mensejahterakan daerah otonominya.
Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah

Pemerintahan Daerah menurut Ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Mengingat Negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan memiliki daerah yang sangat luas, Pemerintah Pusat mengadakan alat-alat perlengkapan setempat yang disebarkan ke seluruh wilayah Negara yang terdapat di daerah, ini disebabkan Pemerintah Pusat tidak dapat menangani secara langsung urusan-urusan yang ada di daerah. Namun bukan berarti pemerintah pusat melepaskan tanggung-jawabnya.
Meskipun Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dapat mencampuri bidang Eksekutif. Eksekutif merupakan wewenang dan tanggungjawab dari Kepala Daerah. Dengan demikian, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ada pembagian tugas yang jelas.
Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya memimpin dalam bidang eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bergerak dalam Bidang Legislatif.

Desentralisasi menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didalam Pasal 1 ayat 7 adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Repiblik Republik Indonesia.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang sebagai badan eksekutif daerah. Artinya, lembaga eksekutif terdiri dari kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain (HAW Widjaja, 2001: 9).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanpa verifikasi kata dan mendukung komentar Anonymous

Diberdayakan oleh Blogger.