Bentuk sistem pemerintahan di Indonesia saat ini

Bentuk sistem pemerintahan di Indonesia saat ini
Informasi pemerintahan. Indonesia merupakan negera dengan kepulauan terbesar di dunia, selain itu, Indonesia juga memiliki sebuah ideologi yang sangat baik dibanding dengan ideologi yang lain, yaitu Pancasila. Ir. Soekarno pernah mengatakan bahwa Pancasila merupakan Ideologi Alternatif bagi seluruh negara di dunia ini yang menginginkan keseimbangan hak bagi setiap warganya. Indonesia merupakan negara presidensial. Presidensial berarti Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden. Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan di dunia yaitu :
1. Presidensial

Ciri : 
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh     mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.


2. Parlementer
Ciri : 
  • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara       dikepalai oleh presiden/ raja.
  • Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan             undang-undang.

Indonesia pernah menggunakan sistem pemerintahan Presidensial dan juga Parlementer pada tahun 1950, namun berubah lagi menjadi Presidensial hingga saat ini.
Berikut ini adalah sistem pemerintahan Indonesia tiap-tiap periode :
Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer. 

2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer

3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer

4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
Sistem pemerintahan di Indonesia lengkap
Sistem pemerintahan di Indonesia lengkap

5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen :


  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas


Pemerintahan dengan 7 kunci pokok di atas berjalan denga sangat baik dan kuat, namun memiliki kelemahan yaitu sistem pengawasan yang lemah dari DPR, namun Kondisi pemerintahan lebih stabil.

Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dilakukan sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen


  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  7. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  8. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  9. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  10. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  11. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Segenap perubahan yang telah dilakukan oleh Indonesia pada masa orde baru tersebut semata-mata untuk mencapai atau mendapatkan sistem pemerintahan yang ideal, agar negara ini dapat menjamin hak setiap warganya. Sistem presidensial yang lama telah diperbaiki, dan perubahan yang signifikan dari perubahan tersebut ialah :

  1. Pemilu secara langsung
  2. sistem bikameral,
  3. mekanisme cheks and balance
  4. pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Itulah informasi yang bisa saya berikan, ada komentar? Jangan lupa untuk share ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanpa verifikasi kata dan mendukung komentar Anonymous

Diberdayakan oleh Blogger.