Pengertian lengkap hak interpelasi, angket dan mosi DPR

Pengertian lengkap hak interpelasi, angket dan mosi DPR
DPR merupakan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu seorang politikus yang berhasl duduk di kursi DPR. Tugas utama DPR adalah merancang undang-undang dan anggota DPR merupakan Anggota Legislatif dalam konstitusi negara ini.

Nah, dalam menjalankan tugasnya, tentunya DPR mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu dan juga anggota DPR memiliki hak.

Salah satu dari Hak anggota DPR adalah hak interpelasi dan juga hak angket.
Nah kini, saya akan menjelaskan apa pengertian dari kedua hak tersebut.
Politisi

Interpelasi 
Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan suatu bidang. Badan eksekutif wajib memberi penjelasan dalam sidang pleno, yang mana dibahas oleh anggota-anggota dan diakhiri dengan pemungutan suara mengenai apakah keterangan pemerintah memuaskan apa tidak. Dalam hal terjadi perselisihan antara badan legislatif dan badan eksekutif, interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk diajukan mosi tidak percaya.

Hak Angket (Enguete)
Hak angket adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada badan anggota legislatif lainnya, yang selanjutnyamerumuskan pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.

Mosi
Mosi merupakan hak kontrol yang paling ampuh. Jika badan legislatif menerima suatu mosi tidak percaya, maka dalam sistem parlementer kabinet harus mengundurkan diri dan terjadi suatu krisis kabinet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanpa verifikasi kata dan mendukung komentar Anonymous

Diberdayakan oleh Blogger.