Hak DPR dan anggota DPR terlengkap

Hak DPR dan anggota DPR terlengkap
DPR merupakan sebuah lembaga tinggi yang ada di Indonesia. DPR merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat yang berarti DPR secara umum bertugas untuk menyampaikan atau sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi maupun usulannya kepada pemerintah atas. DPR merupakan sebuah posisi di Lembaga Pemerintahan yang sangat banyak peminatnya karena gaji yang diterima di tingkat ini sangat lumayan. Namun, kita harus berharap agar para wakil rakyat ini bersikap jujur sehingga lebih banyak menguntungkan rakyat dan jauh dari tindakan yang merugikan rakyat khususnya KORUPSI. Nah untuk anda yang ingin mengetahui tugas dan wewenang DPR silahkan baca Fungsi, wewenang dan Tugas DPR.

Hak DPR
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  1. kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
  3. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak DPR dan anggota DPR terlengkap

Hak Anggota DPR
  1. mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. membela diri;
  6. imunitas;
  7. protokoler; dan
  8. keuangan dan administratif.


Kewajiban Anggota DPR
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanpa verifikasi kata dan mendukung komentar Anonymous

Diberdayakan oleh Blogger.