Undang - Undang Tindak pidana korupsi Indonesia terlengkap

Undang - Undang Tindak pidana korupsi Indonesia terlengkap
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak masalah, misalnya saja permasalahan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, penyelewengan kekuasaan, dan juga yang paling parah ialah Korupsi. Korupsi selalu terjadi di Indonesia setiap tahunnya, banyak yang diangkat dalam media dan banyak juga yang tidak diangkat ke media sehingga kita tidak selalu mengetahui berapa banyak kasus korupsi yang ada di Indonesia. Korupsi sering terjadi di Indonesia bisa disebabkan karena rusaknya moral-moral para pemimpin kita yang ada di pemerintahan sehingga mereka sering gelap mata dan lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri. 

Di Indonesia sebenarnya memeiliki sebuah lembaga pemberantasan korupsi atau yang lebih umum disebut dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mereka merupakan kumpulan orang-orang yang terhormat yang diberi kepercayaan untuk mengidentifikasi dan mencari siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi. para Koruptor memang sudah seharusnya dihukum benar? Indonesia juga sudah memiliki perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, berikut beberapa peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi :

1. Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Undang - Undang Tindak pidana korupsi

2. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

3. Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

4. Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

5. Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

6. Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan.

7. Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download di Undang - Undang Tindak pidana korupsi Indonesia terlengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanpa verifikasi kata dan mendukung komentar Anonymous

Diberdayakan oleh Blogger.