Tugas dan Wewenang MPR RI terlengkap

Tugas dan Wewenang MPR RI terlengkap
MPR merupakan salah satu lembaga yang ada di pemerintahan. Peran MPR sangat vital bagi kelangsungan pemerintahan di suatu negara seperti di Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan Presidensial. Kekuasaan MPR khususnya ketua MPR merupakan sebuah posisi yang sangat mempengaruhi berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Presiden, oleh karena itu saat pemilihan ketua MPR kemarin, setiap koalisi partai ngotot untuk mengajukan kadernya sebagai ketua MPR. Nah berikut ini saya akan memberikan informasi mengenai tugas dan wewenang MPR Republik indonesia berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2009.

Ketentuan dalam UUD 1945
(Bab II Pasal 2 dan 3)
Pasal 2
(1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  terdiri  atas  anggota  Dewan Perwakilan  Rakyat  dan anggota  Dewan  Perwakilan  Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang­undang.
(2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  bersidang  sedikitnya  sekali  dalam  lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3 
(1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  berwenang  mengubah  dan  menetapkan Undang­Undang Dasar.
(2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden.
(3)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  hanya  dapat memberhentikan  Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa  jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Tugas dan Wewenang MPR RI terlengkap

Tugas MPR
(Ketentuan dalam UU Nomor 27  Tahun 2009, Pasal 4)
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanpa verifikasi kata dan mendukung komentar Anonymous

Diberdayakan oleh Blogger.