Macam-macam bentuk sistem pemerintahan di dunia
Informasi pemerintahan.
Informasi pemerintahan.
Setiap negara tentunya memiliki sistem pemerintahan agar suatu negara tersebut pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat mensejahterakan masyarakatnya. Namun, etntunya setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda dan suatu negara bebas untuk memilih sistem manakah yang paling cocok untuk negara tersebut. Umumnya kita mengenai dua sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan di presidensial dan juga parlementer.. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial adalah Indonesia, Amerika dan juga FIlipina, sedangkan untuk negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer contohnya Malaysia dan juga Inggris.
Nah untuk mengetahui apa-apa saja bentuk sistem pemerintahan di dunia, simak ulasan saya berikut ini.
Monarki
1. Monarki Absolut
Monarki absolut merupakan suatu sistem pepmerintahan dimana Raja memiliki kekuasaan penuh terhadap negaranya. Monarki absolut sering juga disebut sebagai monarki mutlak. Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan Monarki Abslout hanya sebagai simbolis dari sebuah sistem pemerintahan suatu negara.
Contoh : Brunei Darusaalam, Arab Saudi
2. Monarki Konstitusional
Sistem pemerintahan monarki konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang mengakui bahwa raja adalah kepala suatu negara. Monarki konstitusional biasanya menggunakan Politik Tiga Serangkai (Trias Politica) yang berarti bahwa raja hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika Raja memiliki kekuasaan penuh terhadap suatu negaranya, maka itu bukan sistem pemerintahan monarki konstitusional, melainkan monarki absolut.
Contoh : Inggris, Belanda, dan Belgia
1. Monarki Absolut
Monarki absolut merupakan suatu sistem pepmerintahan dimana Raja memiliki kekuasaan penuh terhadap negaranya. Monarki absolut sering juga disebut sebagai monarki mutlak. Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan Monarki Abslout hanya sebagai simbolis dari sebuah sistem pemerintahan suatu negara.
Contoh : Brunei Darusaalam, Arab Saudi
2. Monarki Konstitusional
Sistem pemerintahan monarki konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang mengakui bahwa raja adalah kepala suatu negara. Monarki konstitusional biasanya menggunakan Politik Tiga Serangkai (Trias Politica) yang berarti bahwa raja hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika Raja memiliki kekuasaan penuh terhadap suatu negaranya, maka itu bukan sistem pemerintahan monarki konstitusional, melainkan monarki absolut.
Contoh : Inggris, Belanda, dan Belgia
3. Monarki Parlementer
Sistem pemerintahan ini merupakan sistem pemerintahan yang menggunakan raja sebagai kepala negara dan menempatkan parlemennya (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam sistem pemerintahan ini, Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) dan bertanggung jawab pada parlemen. Dalam Monarki Parlementer, raja hanya sebagai simbol kekuasaan dan kedudukannya tidak dapat diganggu guagat.
Contoh : Belgia, Thailand, dan Jepang
Republik
1. Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
Contoh : Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco.
2. Republik Konstitusional
Sistem pemerintahan Republik Konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang dapat menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.
Contoh : Indonesia dan Amerika Serikat
3. Republik Parlementer
Dalam sistem pemerintahan republik parlementer, berarti suatu negara di kepalai oleh seorang presiden, namun kekuasaan tertinggi ada pada Perdana Menteri yang memimpin kabinet. Para menteri tersebut memiliki hak prerogatif yaitu hanya sebagai kehormatan saja
Contoh : Jerman, Italia, dan India
Sistem pemerintahan ini merupakan sistem pemerintahan yang menggunakan raja sebagai kepala negara dan menempatkan parlemennya (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam sistem pemerintahan ini, Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) dan bertanggung jawab pada parlemen. Dalam Monarki Parlementer, raja hanya sebagai simbol kekuasaan dan kedudukannya tidak dapat diganggu guagat.
Contoh : Belgia, Thailand, dan Jepang
Republik
1. Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
Contoh : Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco.
2. Republik Konstitusional
Sistem pemerintahan Republik Konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang dapat menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.
Contoh : Indonesia dan Amerika Serikat
3. Republik Parlementer
Dalam sistem pemerintahan republik parlementer, berarti suatu negara di kepalai oleh seorang presiden, namun kekuasaan tertinggi ada pada Perdana Menteri yang memimpin kabinet. Para menteri tersebut memiliki hak prerogatif yaitu hanya sebagai kehormatan saja
Contoh : Jerman, Italia, dan India
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanpa verifikasi kata dan mendukung komentar Anonymous